Kamis, 19 Januari 2012

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

TUGAS KKPI


NAMA: MUHAMMAD.ICHSAN
KELAS:1 B TKJ

..................................................................................................................................................................

KATA PENGANTAR
puji syukur kita panjatkan atas kehadirat allah.SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya lah saya dapat mengerjakan tugas KKPI saya yang di berikan oleh dosen saya.

apabila ada salah dalam pengetikan dalam blog saya. saya minta maaf dan saya memohon agar semua pengunjung dari blog saya mohon agar anda semua dapat memberikan saran atau kritikan supaya tugass selanjutnya dapat lebih bagus lagi.

terima kasih 






A.     LATAR BELAKANG

Kemajuan dunia usaha tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembangunan di bidang ekonomi yang pelaksanaannya dititikberatkan pada sektor industri. Dalam rangka menunjang pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha yang dititikberatkan pada sektor industri, faktor perangkat hukum khususnya perangkat hukum kekayaan intelektual, sangat memegang peran penting guna memberikan adanya kepastian hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat. Penegakkan hukum, khususnya hukum kekayaan intelektual, diharapkan mampu mengantisipasi kemajuan di setiap sektor usaha, khususnya sektor industri.
Banyaknya pembajakan di bidang hak cipta lainnya menjadikan indonesi sebagai surga bagi para pembajak sehingga bagi pemegang kekayaan intelektual banyak yang dirugikan.
Keberadaan hak kekayaan intelektual HKI dalam hubungan dan antar negara merupakan sesuatau yang tidak dapat di pungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah kesana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan itu sendiri, begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung.

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni budayanya yang sangat kaya. Hal ini sejalan keanekaragaman etmik, suku bangsa dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu di lindungi. Kekayaan seni dan budaya perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budayanya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang.

Salah satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir dan kecendrungan yang masih berlangsung di masa yang akan datang dalam meluasnya globalisasi baik di bidang sosial,ekonomi,budayanya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya.

Dibidang perdagangan terutama karena perkembangan teknologi informasi dan transportasi menjadikan kegiatan di sektor ini meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai dasar pasar tunggal bersama.

Permasalahan yang di hadapi

1.  Pengertian HAKI ?
2.  Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAKI di indonesia
3.  Penegakan hukum HAKI di indonesi ?
4.  Macam-macam HAKI yang ada ?














PEMBAHASAN

·         Pengertian HAKI
hak cipta adalah kekayaan ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebelumnya diatur dalam No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 dan diubah lagi dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu:

·         Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 jo. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.
·         Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan atau perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
·         Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Cinvention For The Protection of literary and Artistic Works;
·         Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
·         Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
·         Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PW. 07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
·         Surat edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02-HC03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

PENGERTIAN HAK CIPTA (PASAL 2 UU NO. 12 TAHUN 1997)

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:
·         Pendekatan pertama memandang hak cipta didasarkan pada hasil usaha (labor –dipengaruhi oleh para pengikut John Locke/Lockean) dan kepribadian (personality –dipengaruhi oleh pengikut gagasan Hegel tentang hak/Hegelian). Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian.
·         Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak cipta sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).


·         Faktor yang menyebabkan adanya pembajakan
Sebelum berbicara mengenai penanggulangannya tindak pidana hak cipta pada pembajakan cd/dvd faktor-faktor penyebab tindak pidana hak cipta pada pembajakan cd/dvd perlu di ketahui masyarakat untuk lebih mengefektifkan upaya penanggulan pelanggaran hak cipta di bidang pembajakan cd/dvd.
Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana
1.    Faktor ekonomi
Mahalnya harag cd/dvd original membuat masyarakat indonesia lebih memilih untuk membeli cd/dvd bajakan yang harganya jauh lebih murah berbanding 5:2.
Itulah yang menyebabkan kebanyakan para masyarakat yang membeli barang bajakan dibanding barang original.
2.    Faktor harga
Harga terjangkau bagi masyarakat di mana bahwa cd bajakan dengan format CD OS dapat di beli dengan murahnya seharga 35.000 sedangkan harag yang assli mencakup 1.500.000 dan ini lah yang menyebabkan banyaknya terjadi tindak pidanay yang di lakukan.
3.    Faktor masyarakat
Kesadaran masyarakat terhadap barang bajakan yang ilegal masih sangat rendah. Ternd di dalam masyarakat saat ini tampaknya belum perduli terhadap barang legal atau ilegal yang hanya mementingkan harga murah dan dapat menikmati OS. Masyarakat yang kurang informasi bahwa barang bajakn itu tidak boleh beredar, dan bila mengedarkan terkena snksi hukuman
4.    Penegakan hukum yang tidak konsisten
Aparat penegak hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan indonesia merupakan negara yang memiliki kedalautan hukum namun dalam menegakan hukum harus dapat control dan tekanan dari negara asing. Tidak mengherankan apabila penegak hukum di negara ini tidak dapat di ketahui secara konsisten.
Latar belakang dari oerlindungan hak cipta adalah karena kita memiliki budaya yang sangat tinggi dan beraneka ragam sehingga di harapkan terwujudnya perkembangan terhadap produk –produk hak cipta tersebut. Selain itu juga karena indonesia sebagai salah satu anggota dari WTO.
Misalnya penjual CD OS bajakan, sebelum penyidik memberi peringatan kepada penjual CD bajakan itu bahwa tidak boleh menjual CD bajakan.
Maka penjual itu tetap berjualan maka penyidik akan menyita CD OS bajakan tetapi tidak melakukan tindakan apapun terhadap penjual itu. Padahal penyidik departemen kehakimann dapat melakukan penangkapan jika tertangkap tangan. Oleh karena itu, kebanyakan dapat melakukan penangkapan jika tertangkap tangan. Oleh karena itu kebanyakan penjual CD OS lari menjual yang bajakan.

·         Penegakan hukum di indonesia
Dengan banyaknya hasil karya yang di bajak dan besarnya kerugian yang telah di derita baik pencipta,industri (pengusaha) maupun pemerintah kita melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dalam system perlindungan hak atas kekayaan intelektual kita. Sistem HKI merupakan kombinasi peran antara penemu/pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HKI dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Tidak bekerjanya sistem hukum (pengaturan) mengenai HKI adalah akibat kompleksnya permasalahan yang ada dalam masyarakat, yang antara lain disebabkan karena:
Pertama, penegakan hukum sebagai salah satu penyebab maraknya pembajakan VCD adalah kurang tegasnya aparat hukum dalam menangani pelanggaran yang terjadi. Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak akan Kekayaan Intelektual menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang HKI. Selama ini penegakan hukum atas pembajakan VCD yang terjadi hanyalah upon request dan Cuma sporadic saja. Hal ini menunjukkan tidak adanya goodwill pemerintah.
Begitu maraknya penjualan VCD bajakan, bahkan terkadang dilakukan di depan hidung aparat, tentunya hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum di bidang hak cipta harus dilakukan secara serius dan efektif. Pelanggaran HKI ini merupakan delik biasa, namun saat ini jelas ada sikap permisif atau bahkan imunity kalangan penegak hukum atas pelaku pelanggaran HKI. Sikap yang paling berkompeten di bidang penegakan hukum atas HKI di Indonesia sampai saat ini masih sering terjadi saling lempar tanggung jawab. Polisi misalnya sering dihadapkan pada kondisi dimana si pelaku pelanggaran HKI justru memiliki izin untuk menjalankan usaha menggandakan VCD. Namun karena order sangat kurang, mereka(penjual) menggandakan juga VCD secara illegal.
Untuk itu polisi meminta Depperindag melakukan pengawasan terhadap izin usaha yang telah dikeluarkan, sementara Depperindag sendiri tidak bisa memenuhi permintaan polisi karena tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atau penyelidikan. 
Penyebab lainnya yaitu kadar pengetahuan dan jumlah aparat penegak hukum di bidang HKI masih belum memadai. Masih sedikit anggota Polri yang memiliki pengetahuan dan memahami tentang HKI dan dengan keterbatasan itu memungkinkan terjadinya “main mata” antara penegak hukum dan pelanggar HKI. Penegakan hukum di bidang HKI tidak dapat hanya tergantung pada satu pihak saja. Sebagai satu kesatuan kerja, seluruh instansi terkait turut bertanggung jawab dan memberikan dukungan yang optimal sehingga penegakan hukum di bidang HKI ini menjadi efektif.


HKI memegang peranan penting dalam perkembangan sektor industri, karena melalui HKI dapat dihasilkan penemuan baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, maupun standar mutu. Semakin tinggi tingkat kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tentunya akan makin maju perkembangan HKI dan makin cepat perkembangan sektor industri. Disamping itu juga HKI merupakan basis perdagangan karena HKI menjadi dasar perkembangan perdagangan yang menggunakan merek terkenal sebagai goodwill, lambing kualitas dan standar mutu, sarana menembus pasar, baik domestik maupun internasional.  Begitu pentingnya HKI dalam pembangunan sektor industri, sudah seharusnya HKI perlu dilindungi oleh hukum. Dasar pertimbangan HKI perlu dilindungi oleh hukum adalah karena :

1.    Alasan yang bersifat non-ekonomis. Perlindungan hukum akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan kreatifitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan self actualization pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan hidup mereka.
2.    Alasan yang bersifat ekonomis. Untuk melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut berarti yang melahirkan karya tersebut mendapat keuntungan materiil dari karya-karyanya. Di pihak lain melindungi mereka dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan mampu perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karya-karya mereka yang berhak.
Sebagai konsekuensi Indonesia menjadi anggota WTO dengan meratifikasi Persetujuan GATT dengan UU No. 7 Tahun 1994, komitmen terhadap APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) dan pemberlakuan AFTA (Asean Free Trade Area) 2003 membawa Indonesia bersedia menerima liberalisme perdagangan. Dalam perdagangan bebas, persaingan adalah hal yang wajar untuk memperoleh keuntungan maksimal dan menguasai pangsa pasar untuk mengungguli pelaku usaha lain. Persaingan membawa pengaruh positif dan negatif dalam dunia usaha. Pengaruh positif dari adanya persaingan adalah terciptanya harga yang bersaing, kualitas produk yang baik, serta tersediannya berbagai pilihan terhadap suatu produk. Sedangkan dampak negatifnya adalah terciptanya persaingan usaha tidak sehat di antara para pelaku usaha. Persaingan usaha tidak sehat dapat diartikan sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran produk yang dilakukan secara tidak jujur (melawan hukum). Persaingan tidak sehat dalam bidang HKI adalah melakukan tindakan-tindakan peniruan, pemalsuan serta praktik-praktik tidak sehat lainnya, yang tentunya ini sangat merugikan pemilik, Negara, dan juga masyarakat selaku konsumen. Oleh karena itulah maka pentingnya HKI dilindungi oleh hukum sehingga praktik-praktik persaingan tidak sehat dalam bidang HKI setidaknya dapat dicegah dan adanya sanksi yang tegas guna memberikan efek jera bagi para pelaku usaha curang di bidang HKI.
Dalam sistem hukum Indonesia, secara umum terdapat tiga bagian besar untuk mengatasi persaingan curang, yaitu :
1.    Hukum Umum, dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1365 dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana), Pasal 322 jo. Pasal 323 jo. Pasal 382bis.
2.    Hukum Khusus, dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan dibidang HKI, yang meliputi dua kelompok, yakni Hak Cipta dan Hak Milik Industri/Perindustrian, yang terdiri dari Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Siskuit Terpadu, dan Varitas Tanaman.
3.     Hukum Khusus, yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk masalah pelanggaran dibidang HKI yang bertujuan untuk menciptakan persaingan secara tidak sehat dapat diajukan berdasarkan ketentuan UU ini. Tentunya perlu diingat untuk perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan HKI seperti lisensi paten, merek, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu dan rahasia dagang serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba tidak dapat diterapkan ketentuan UU ini karena hal tersebut dikecualikan dari UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 50

Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copy rights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·         Paten;
·         Desain Industri (Industrial designs);
·         Merek;
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
·         Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
      Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a.    Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b.    Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c.    Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a.                    Sekretariat Direktorat Jenderal;
b.    Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c.                    Direktorat Paten;
d.                    Direktorat Merek;
e.                    Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f.                     Direktorat Teknologi Informasi;


         Kesimpulan dan Saran
1.  HKI mempunyai peran yang sangat penting dalam perkembangan pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam sektor industri, karena melalui HKI akan tercipta industri modern dengan hadirnya inovasi-inovasi baru, teknologi-teknologi canggih, kualitas tinggi dan standar mutu.
2.    Perkembangan sektor industri sangat berkaitan dengan perkembangan HK. Oleh karena itu sangat perlu adanya perlindungan hukum HKI sehingga tercipta kepastian perlindungan hukum yang tegas terhadap karya-karya intelektual manusia.
3.    Masalah HKI adalah bagaimana cara mengatasi persaingan curang yang dilakukan oleh pesaing lain yang bertindak tidak jujur, menghalalkan segala cara dalam memenangkan persaingan.
4.    Untuk memahami arti pentingya HKI dan perannya dalam meningkatkan  kreatifitas, perlu adanya sosialisasi, membudayakan dan memberdayakan HKI kepada masyarakat.
5.    Disarankan adanya peran serta yang aktif dari semua lapisan masyarakat, aparat hukum, dan pelaku usaha dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang HKI sehingga dapat tercipta iklim usaha industri yang kondusif.
6.    Perlu adanya kesadaran yang tinggi dari para pelaku usaha maupun masyarakat untuk menghargai karya-karya intelektual seseorang.




http://4iral0tus.blogspot.com/2011/01/penanggulangan-pelanggaran-hak-cipta.html
http://sekartrisakti.wordpress.com/2011/05/14/prospektif-penerapan-hak-kekayaan-intelektual/
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17861/2/Chapter%20III-V.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/24918/3/Chapter%20II.pdf
www.indonesialawcenter.com
http://id.shvoong.com/law-and-politics/commercial-law/2197796-dasar-hukum-penegakan-haki-hak/
http://bestbuydoc.com/id/doc-file/13012/bab-i-dasar-haki-a-pengertian-hak-kekayaan-intelektual-yang-disingkat-hki-atau-akronim-haki-adalah-padanan-kata-yang-biasa-digunakan.html
http://eserzone.com/lagi-lagi-tentang-hak-atas-kekayaan-intelektual/
http://bisnisukm.com/forum/perijinan-usaha-13/pengertian-hak-cipta-78p1
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=16287
http://blog.xtraboss.com/general/PENGERTIAN_HAKI_DALAM_TIK
http://www.batan.go.id/ppin/berita_detail.php?xx=14