TUGAS KKPI
NAMA: MUHAMMAD.ICHSAN
KELAS:1 B TKJ
..................................................................................................................................................................
KATA PENGANTAR
puji syukur kita panjatkan atas kehadirat allah.SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya lah saya dapat mengerjakan tugas KKPI saya yang di berikan oleh dosen saya.
apabila ada salah dalam pengetikan dalam blog saya. saya minta maaf dan saya memohon agar semua pengunjung dari blog saya mohon agar anda semua dapat memberikan saran atau kritikan supaya tugass selanjutnya dapat lebih bagus lagi.
terima kasih
A.
LATAR BELAKANG
Kemajuan dunia usaha tentunya tidak dapat dilepaskan dari
pembangunan di bidang ekonomi yang pelaksanaannya dititikberatkan pada sektor
industri. Dalam rangka menunjang pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha yang
dititikberatkan pada sektor industri, faktor perangkat hukum khususnya
perangkat hukum kekayaan intelektual, sangat memegang peran penting guna
memberikan adanya kepastian hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi
kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat. Penegakkan hukum, khususnya hukum
kekayaan intelektual, diharapkan mampu mengantisipasi kemajuan di setiap sektor
usaha, khususnya sektor industri.
Banyaknya
pembajakan di bidang hak cipta lainnya menjadikan indonesi sebagai surga bagi
para pembajak sehingga bagi pemegang kekayaan intelektual banyak yang
dirugikan.
Keberadaan
hak kekayaan intelektual HKI dalam hubungan dan antar negara merupakan sesuatau
yang tidak dapat di pungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren
dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah kesana.
Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan itu sendiri, begitu
pula halnya dengan masyarakat dan bangsa indonesia yang mau tidak mau
bersinggungan dan terlibat langsung.
Indonesia
sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni budayanya yang sangat
kaya. Hal ini sejalan keanekaragaman etmik, suku bangsa dan agama yang secara
keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu di lindungi. Kekayaan seni
dan budaya perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budayanya itu merupakan salah
satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh
undang-undang.
Salah
satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian seksama dalam masa
sepuluh tahun terakhir dan kecendrungan yang masih berlangsung di masa yang
akan datang dalam meluasnya globalisasi baik di bidang sosial,ekonomi,budayanya
maupun bidang-bidang kehidupan lainnya.
Dibidang
perdagangan terutama karena perkembangan teknologi informasi dan transportasi
menjadikan kegiatan di sektor ini meningkat secara pesat dan bahkan telah
menempatkan dunia sebagai dasar pasar tunggal bersama.
Permasalahan
yang di hadapi
1. Pengertian
HAKI ?
2. Faktor-faktor
penyebab terjadinya pelanggaran HAKI di indonesia
3. Penegakan
hukum HAKI di indonesi ?
4. Macam-macam
HAKI yang ada ?
PEMBAHASAN
·
Pengertian
HAKI
hak
cipta adalah kekayaan ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta, sebelumnya diatur dalam No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 dan diubah lagi
dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu:
·
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 jo. Peraturan Pemerintah
RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.
·
Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan
atau perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, Penelitian
dan Pengembangan;
·
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Berne Cinvention For The Protection of literary and Artistic Works;
·
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 1997 tentang
Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
·
Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987
tentang Pendaftaran Ciptaan.
·
Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PW. 07.03 Tahun 1990
tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
·
Surat
edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02-HC03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban
Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan
Hak Cipta Terdaftar.
PENGERTIAN HAK CIPTA
(PASAL 2 UU NO. 12 TAHUN 1997)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam Natural
right theory, terdapat dua pendekatan:
·
Pendekatan pertama memandang hak cipta didasarkan pada hasil usaha
(labor –dipengaruhi oleh para pengikut John Locke/Lockean) dan
kepribadian (personality –dipengaruhi oleh pengikut gagasan Hegel
tentang hak/Hegelian). Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan
kepribadian.
·
Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak cipta sebagai
suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan
(seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun
pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).
·
Faktor yang
menyebabkan adanya pembajakan
Sebelum berbicara mengenai penanggulangannya
tindak pidana hak cipta pada pembajakan cd/dvd faktor-faktor penyebab tindak
pidana hak cipta pada pembajakan cd/dvd perlu di ketahui masyarakat untuk lebih
mengefektifkan upaya penanggulan pelanggaran hak cipta di bidang pembajakan
cd/dvd.
Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak
pidana
1.
Faktor
ekonomi
Mahalnya harag
cd/dvd original membuat masyarakat indonesia lebih memilih untuk membeli cd/dvd
bajakan yang harganya jauh lebih murah berbanding 5:2.
Itulah yang
menyebabkan kebanyakan para masyarakat yang membeli barang bajakan dibanding
barang original.
2.
Faktor
harga
Harga terjangkau
bagi masyarakat di mana bahwa cd bajakan dengan format CD OS dapat di beli dengan
murahnya seharga 35.000 sedangkan harag yang assli mencakup 1.500.000 dan ini
lah yang menyebabkan banyaknya terjadi tindak pidanay yang di lakukan.
3.
Faktor
masyarakat
Kesadaran masyarakat
terhadap barang bajakan yang ilegal masih sangat rendah. Ternd di dalam
masyarakat saat ini tampaknya belum perduli terhadap barang legal atau ilegal
yang hanya mementingkan harga murah dan dapat menikmati OS. Masyarakat yang
kurang informasi bahwa barang bajakn itu tidak boleh beredar, dan bila
mengedarkan terkena snksi hukuman
4.
Penegakan
hukum yang tidak konsisten
Aparat penegak hukum
kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap
barang bajakan indonesia merupakan negara yang memiliki kedalautan hukum namun
dalam menegakan hukum harus dapat control dan tekanan dari negara asing. Tidak
mengherankan apabila penegak hukum di negara ini tidak dapat di ketahui secara
konsisten.
Latar belakang dari
oerlindungan hak cipta adalah karena kita memiliki budaya yang sangat tinggi
dan beraneka ragam sehingga di harapkan terwujudnya perkembangan terhadap
produk –produk hak cipta tersebut. Selain itu juga karena indonesia sebagai
salah satu anggota dari WTO.
Misalnya penjual CD
OS bajakan, sebelum penyidik memberi peringatan kepada penjual CD bajakan itu
bahwa tidak boleh menjual CD bajakan.
Maka penjual itu
tetap berjualan maka penyidik akan menyita CD OS bajakan tetapi tidak melakukan
tindakan apapun terhadap penjual itu. Padahal penyidik departemen kehakimann
dapat melakukan penangkapan jika tertangkap tangan. Oleh karena itu, kebanyakan
dapat melakukan penangkapan jika tertangkap tangan. Oleh karena itu kebanyakan
penjual CD OS lari menjual yang bajakan.
·
Penegakan hukum di
indonesia
Dengan banyaknya hasil karya yang di bajak
dan besarnya kerugian yang telah di derita baik pencipta,industri (pengusaha)
maupun pemerintah kita melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dalam system
perlindungan hak atas kekayaan intelektual kita. Sistem
HKI merupakan kombinasi peran antara penemu/pencipta (inventor), pengusaha
(industri) dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam
masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HKI dan menimbulkan masalah dalam
pelaksanaannya. Tidak bekerjanya sistem hukum (pengaturan) mengenai HKI adalah
akibat kompleksnya permasalahan yang ada dalam masyarakat, yang antara lain
disebabkan karena:
Pertama,
penegakan hukum sebagai salah satu penyebab maraknya pembajakan VCD adalah
kurang tegasnya aparat hukum dalam menangani pelanggaran yang terjadi.
Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak akan Kekayaan Intelektual
menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor
utama lemahnya penegakan hukum di bidang HKI. Selama ini penegakan hukum atas
pembajakan VCD yang terjadi hanyalah upon request dan Cuma sporadic saja. Hal
ini menunjukkan tidak adanya goodwill pemerintah.
Begitu maraknya penjualan VCD bajakan, bahkan terkadang dilakukan di depan hidung aparat, tentunya hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum di bidang hak cipta harus dilakukan secara serius dan efektif. Pelanggaran HKI ini merupakan delik biasa, namun saat ini jelas ada sikap permisif atau bahkan imunity kalangan penegak hukum atas pelaku pelanggaran HKI. Sikap yang paling berkompeten di bidang penegakan hukum atas HKI di Indonesia sampai saat ini masih sering terjadi saling lempar tanggung jawab. Polisi misalnya sering dihadapkan pada kondisi dimana si pelaku pelanggaran HKI justru memiliki izin untuk menjalankan usaha menggandakan VCD. Namun karena order sangat kurang, mereka(penjual) menggandakan juga VCD secara illegal.
Untuk itu polisi meminta Depperindag melakukan pengawasan terhadap izin usaha yang telah dikeluarkan, sementara Depperindag sendiri tidak bisa memenuhi permintaan polisi karena tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atau penyelidikan.
Penyebab lainnya yaitu kadar pengetahuan dan jumlah aparat penegak hukum di bidang HKI masih belum memadai. Masih sedikit anggota Polri yang memiliki pengetahuan dan memahami tentang HKI dan dengan keterbatasan itu memungkinkan terjadinya “main mata” antara penegak hukum dan pelanggar HKI. Penegakan hukum di bidang HKI tidak dapat hanya tergantung pada satu pihak saja. Sebagai satu kesatuan kerja, seluruh instansi terkait turut bertanggung jawab dan memberikan dukungan yang optimal sehingga penegakan hukum di bidang HKI ini menjadi efektif.
Begitu maraknya penjualan VCD bajakan, bahkan terkadang dilakukan di depan hidung aparat, tentunya hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum di bidang hak cipta harus dilakukan secara serius dan efektif. Pelanggaran HKI ini merupakan delik biasa, namun saat ini jelas ada sikap permisif atau bahkan imunity kalangan penegak hukum atas pelaku pelanggaran HKI. Sikap yang paling berkompeten di bidang penegakan hukum atas HKI di Indonesia sampai saat ini masih sering terjadi saling lempar tanggung jawab. Polisi misalnya sering dihadapkan pada kondisi dimana si pelaku pelanggaran HKI justru memiliki izin untuk menjalankan usaha menggandakan VCD. Namun karena order sangat kurang, mereka(penjual) menggandakan juga VCD secara illegal.
Untuk itu polisi meminta Depperindag melakukan pengawasan terhadap izin usaha yang telah dikeluarkan, sementara Depperindag sendiri tidak bisa memenuhi permintaan polisi karena tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atau penyelidikan.
Penyebab lainnya yaitu kadar pengetahuan dan jumlah aparat penegak hukum di bidang HKI masih belum memadai. Masih sedikit anggota Polri yang memiliki pengetahuan dan memahami tentang HKI dan dengan keterbatasan itu memungkinkan terjadinya “main mata” antara penegak hukum dan pelanggar HKI. Penegakan hukum di bidang HKI tidak dapat hanya tergantung pada satu pihak saja. Sebagai satu kesatuan kerja, seluruh instansi terkait turut bertanggung jawab dan memberikan dukungan yang optimal sehingga penegakan hukum di bidang HKI ini menjadi efektif.
HKI memegang peranan penting dalam perkembangan sektor industri,
karena melalui HKI dapat dihasilkan penemuan baru, teknologi canggih, kualitas
tinggi, maupun standar mutu. Semakin tinggi tingkat kemampuan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi, tentunya akan makin maju perkembangan HKI dan makin
cepat perkembangan sektor industri. Disamping itu juga HKI merupakan basis
perdagangan karena HKI menjadi dasar perkembangan perdagangan yang menggunakan
merek terkenal sebagai goodwill, lambing
kualitas dan standar mutu, sarana menembus pasar, baik domestik maupun
internasional. Begitu pentingnya HKI dalam pembangunan sektor industri,
sudah seharusnya HKI perlu dilindungi oleh hukum. Dasar pertimbangan HKI perlu dilindungi oleh hukum
adalah karena :
1. Alasan yang bersifat non-ekonomis. Perlindungan hukum akan memacu
mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan
kreatifitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan self
actualization pada
diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan
perkembangan hidup mereka.
2. Alasan yang bersifat ekonomis. Untuk melindungi mereka yang
melahirkan karya intelektual tersebut berarti yang melahirkan karya tersebut
mendapat keuntungan materiil dari karya-karyanya. Di pihak lain melindungi
mereka dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan mampu perbuatan curang
lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karya-karya mereka yang berhak.
Sebagai konsekuensi Indonesia menjadi anggota WTO dengan
meratifikasi Persetujuan GATT dengan UU No. 7 Tahun 1994, komitmen terhadap
APEC (Asia Pasific Economic
Cooperation) dan pemberlakuan AFTA (Asean Free Trade Area) 2003 membawa Indonesia bersedia
menerima liberalisme perdagangan. Dalam perdagangan bebas, persaingan adalah
hal yang wajar untuk memperoleh keuntungan maksimal dan menguasai pangsa pasar
untuk mengungguli pelaku usaha lain. Persaingan membawa pengaruh positif dan
negatif dalam dunia usaha. Pengaruh positif dari adanya persaingan adalah
terciptanya harga yang bersaing, kualitas produk yang baik, serta tersediannya
berbagai pilihan terhadap suatu produk. Sedangkan dampak negatifnya adalah
terciptanya persaingan usaha tidak sehat di antara para pelaku usaha.
Persaingan usaha tidak sehat dapat diartikan sebagai persaingan antar pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran produk yang
dilakukan secara tidak jujur (melawan hukum). Persaingan tidak sehat dalam bidang
HKI adalah melakukan tindakan-tindakan peniruan, pemalsuan serta
praktik-praktik tidak sehat lainnya, yang tentunya ini sangat merugikan
pemilik, Negara, dan juga masyarakat selaku konsumen. Oleh karena itulah maka
pentingnya HKI dilindungi oleh hukum sehingga praktik-praktik persaingan tidak
sehat dalam bidang HKI setidaknya dapat dicegah dan adanya sanksi yang tegas
guna memberikan efek jera bagi para pelaku usaha curang di bidang HKI.
Dalam sistem hukum Indonesia, secara umum terdapat tiga bagian
besar untuk mengatasi persaingan curang, yaitu :
1. Hukum Umum, dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), Pasal 1365 dan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana), Pasal 322 jo. Pasal 323 jo. Pasal
382bis.
2. Hukum Khusus, dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan
dibidang HKI, yang meliputi dua kelompok, yakni Hak Cipta dan Hak Milik
Industri/Perindustrian, yang terdiri dari Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain
Industri, Desain Tata Letak Siskuit Terpadu, dan Varitas Tanaman.
3. Hukum Khusus, yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk masalah
pelanggaran dibidang HKI yang bertujuan untuk menciptakan persaingan secara
tidak sehat dapat diajukan berdasarkan ketentuan UU ini. Tentunya perlu diingat
untuk perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan HKI seperti lisensi paten,
merek, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu dan
rahasia dagang serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba tidak dapat
diterapkan ketentuan UU ini karena hal tersebut dikecualikan dari UU No. 5
Tahun 1999 sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 50
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua
bagian, yaitu:
- Hak
Cipta (copy rights)
- Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property
Rights), yang mencakup:
·
Paten;
·
Desain Industri (Industrial designs);
·
Merek;
·
Penanggulangan praktik persaingan curang
(repression of unfair competition);
·
Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit);
·
Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam
mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
RI .
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a.
Perencanaan, pelaksanaan
dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b.
Pembinaan yang meliputi pemberian
bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c.
Pelayanan Teknis dan
administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI
terdapat susunan sebagai berikut :
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal;
b.
Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata
letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c.
Direktorat Paten;
d.
Direktorat Merek;
e.
Direktorat Kerjasama dan
Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f.
Direktorat Teknologi Informasi;
Kesimpulan
dan Saran
1. HKI mempunyai peran yang sangat penting
dalam perkembangan pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam sektor
industri, karena melalui HKI akan tercipta industri modern dengan hadirnya
inovasi-inovasi baru, teknologi-teknologi canggih, kualitas tinggi dan standar
mutu.
2.
Perkembangan sektor industri sangat
berkaitan dengan perkembangan HK. Oleh karena itu sangat perlu adanya
perlindungan hukum HKI sehingga tercipta kepastian perlindungan hukum yang
tegas terhadap karya-karya intelektual manusia.
3.
Masalah HKI adalah bagaimana cara
mengatasi persaingan curang yang dilakukan oleh pesaing lain yang bertindak
tidak jujur, menghalalkan segala cara dalam memenangkan persaingan.
4.
Untuk memahami arti pentingya HKI dan
perannya dalam meningkatkan kreatifitas, perlu adanya sosialisasi,
membudayakan dan memberdayakan HKI kepada masyarakat.
5.
Disarankan adanya peran serta yang aktif
dari semua lapisan masyarakat, aparat hukum, dan pelaku usaha dalam
melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang HKI sehingga dapat tercipta
iklim usaha industri yang kondusif.
6.
Perlu adanya kesadaran yang tinggi dari
para pelaku usaha maupun masyarakat untuk menghargai karya-karya intelektual
seseorang.
http://4iral0tus.blogspot.com/2011/01/penanggulangan-pelanggaran-hak-cipta.html
http://sekartrisakti.wordpress.com/2011/05/14/prospektif-penerapan-hak-kekayaan-intelektual/
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17861/2/Chapter%20III-V.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/24918/3/Chapter%20II.pdf
www.indonesialawcenter.com
http://id.shvoong.com/law-and-politics/commercial-law/2197796-dasar-hukum-penegakan-haki-hak/
http://bestbuydoc.com/id/doc-file/13012/bab-i-dasar-haki-a-pengertian-hak-kekayaan-intelektual-yang-disingkat-hki-atau-akronim-haki-adalah-padanan-kata-yang-biasa-digunakan.html
http://eserzone.com/lagi-lagi-tentang-hak-atas-kekayaan-intelektual/
http://bisnisukm.com/forum/perijinan-usaha-13/pengertian-hak-cipta-78p1
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=16287
http://blog.xtraboss.com/general/PENGERTIAN_HAKI_DALAM_TIK
http://www.batan.go.id/ppin/berita_detail.php?xx=14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar